Rektor UBB Menang: PTUN Putuskan Pemberhentian Pegawai Sesuai Prosedur



PANGKALPINANG,  - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani, terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Rektor UBB. Putusan tersebut tercantum dalam surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP yang dikeluarkan pada Selasa, 19 Desember 2023, Kamis (28/11/2023).

Gugatan tersebut timbul dari tindakan pemberhentian terhadap Rina Iryani, yang dianggap telah melanggar disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas di unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut. Proses pemberhentian tersebut didasarkan pada tahapan yang melibatkan teguran oleh atasan langsung, pemberian surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan, sebelum akhirnya diambil keputusan PTDH oleh Rektor UBB.

Tim kuasa hukum Rektor UBB, yang dipimpin oleh Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., menyatakan bahwa penolakan gugatan ini mengindikasikan bahwa tindakan yang diambil oleh UBB sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Prinsipnya kita menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Kami fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakkan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," ujar Sri Rahayu.

Dalam persidangan, Rektor UBB memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya untuk mempertahankan keputusan pemberhentian tersebut. "Kami mengimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance," ungkapnya.

Sri Rahayu menambahkan bahwa UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus, terdapat proses penegakkan disiplin yang menjadi norma umum. "Mari semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang menurutnya telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan," pungkas Sri Rahayu.

Dengan putusan ini, kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga disiplin pegawai dalam sebuah lembaga pendidikan dan menunjukkan komitmen UBB terhadap good university governance. (Sumber : Bangka Pos, Editor : Lapor Pak)